Sabtu, 25 Oktober 2014

Pendidikan Kewarganegaraan "HAM Internasional"

Pengertian HAM Internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Beberapa Jenis pelanggaran HAM Internasional adalah sebagai berikut :
-          Kejahatan Genocide
-          Kejahatan Kemanusiaan
-          Pembajakan dan Perampokan
-          Kejahatan Perang

Sanksi Internasional Atas Pelanggaran HAM
Negara dapat dikatakan harus menegakkan HAM. Jika negara melakukan pelanggaran maka negara akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi sanksi ekonomi, yaitu penundaan pinjaman luar negri karena negara yang telah memberi pinjaman menganggap telah terjadi pelanggaran HAM.

Bentuk-bentuk sanksi internasional dalam pelanggaran HAM yaitu :
1.          Diberlakukan travel warning
2.          Pengalihan Investasi atau penanaman modal asing
3.          Pemutusan hubungan diplomatik 
4.          Pengurangan bantuan ekonomi
5.          Pengurangan tingkat kerjasama
6.          Pemboikotan Produk Ekspor
7.          Embargo ekonomi
8.          Kesepakatan organisasi regional/ internasional
 
Proses penyelesaian Pelanggaran HAM Internasional
Penyelesaian pelanggaran HAM yang bersklala Internasional harus di selesaikan ke pengadilan internasional. Perkara-perkara pelanggaran HAM dibawah ke pengadilan Internasional di PBB yang bernama Mahkamah Internasional.
Penegakan HAM harus dilakukan seluruh bangsa agar permasalahan HAM dapat diselesaikan. Beberapa lembaga internasional yang menangani persoalan dan kejahatan internasional adalah :
1.     Mahkamah Iternasional di Den Haag
2.     Mahkamah Militer Internasional
3.     Mahkamah pidana Internasional

Instrumen Internasional HAM
 Pengakuan HAM oleh masyarakat dunia mencapai puncaknya ketika ditandai dengan munculnya universal declaration of human rights oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948.
Berdasarkan pasal 1 universal declaration of human  disimpulkan bahwa perlu adanya pengakuan, penghargaan sekaligus jaminan internasional bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.

Peradilan Internasional HAM
Peradilan internasional di bentuk untuk mengadili para pelaku pelanggaran berat HAM atau kejahatn internasional. Pelaku kejahatn yang diadili oleh pengadilan internasional umumnya adalah mereka yang tidak diadili oleh pengadilan nasional. Peradilan internasional dapat dikategorikan dalam dua bentuk. Bentuk pertama yaitu pengadilan internasional yang bersifat ad hoc atau sementara. Yang kedua pengadilan internasional yang permanen atau tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar